Jokowi Minta Kereta Cepat Dibangun Pakai Uang Rakyat

Presiden Jokowi kemarin ini sudah memberikan ijin untuk pembangunan proyek Kereta cepat Jakarta Bandung yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Sebelum itu, Jokowi sendiri pernah menegaskan bahwa ia tidak akan pernah menggunakan uang negara di tahun 2016 pada saat ground breaking proyek kereta cepat Jakarta Bandung.

Pada saat itu ia mengatakan bahwa proyek pembangunan kereta cepat tersebut akan murni menggunakan dana dari investor dan juga pinjaman tanpa jaminan milik pemerintah.

“Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN,” kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis 21 Januari 2016.

Di tahun 2015 juga, Jokowi pernah menegaskan bahwa proyek kereta cepat ini tidak menggunakan anggaran negara atau APBN, tetapi semua akan diserahkan kepada BUMN.

Namun, proyek ini akhirnya memiliki sejumlah masalah, misalnya dari kendala pembebasan lahan hingga bengkaknya biaya pembangunan yang sudah terjadi sejak tahun 2020.

Pemerintah juga tidak akan memberikan jaminan kepada BUMN selaku badan yang akan menjalankan proyek ini, hal tersebut dikarenakan pelaksanannya yang digunakan adalah business to business

Namun untuk saat ini tentu sudah berbeda, karena beberapa alasan seperti perusahaan BUMN yang memegang proyek tersebut kesulitan pada sektor keuangan maka harus menggunakan APBN sebagai jalan terbaik. Hal ini mungkin karena mereka tidak mengutilisasi judi poker online dimana mereka bisa mendapatkan keuntungan yang banyak.

Konsorsium kereta cepat ini melibatkan empat perusahaan besar BUMN seperti PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII.

Keputusan akhir untuk menggunakan APBN sebagai dana pembangunan kereta cepat tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelengaraan Prasarana dan Sarana KEreta Cepat Antar Jakarta Bandung.

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi pasal 4 ayat 2, dikutip Senin (11/10/2021).

Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menganggap wajar bila proyek menggunakan APBN karena pembangunn tersebut merupakan pembangunan negara, ada juga yang tidak setuju.

Jokowi Minta Kereta Cepat Dibangun Pakai Uang Rakyat