BI Perkuat Sistem Pembayaran dan Layanan Keuangan

Bank Indonesia atau BI memberikan peningkatan dalam pengawasan perilaku penyelenggara untuk penguatan perlindungan konsumen dalam bidang sistem pembayaran, pasar uang dan pasar valas, kegiatan layanan uang, dan juga pihak lainnya yang diawasi serta diatur oleh BI.

Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono berkata bahwa pengawasan ini dilakukan supaya para penyelenggara semakin terdorong untuk memperhatikan kepentingan konsumennya.

“Jadi, bisa terwujud keseimbangan kedudukan di antara penyelenggara sera konsumsn serta bisa semakin meningkatkan kepercayaan konsumen serta bertranaksi dan berinteraksi bersama penyelenggara dan juga akan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi sekaligus berkelanjutan. Ucapnya.

Doni juga memberikan penjelasan bahwa pengawasan ini dilakukan secara langsung dana tau tak langsung kepada perilaku penyelenggara di dalam usahanya dalam pendekatan market conduct yang berfokus kepada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyampaikan informasi, menyusun, membuat perjanjian atas produk dana tau jasa, menawarkan, pengelesaian pengaduan, hingga penanganan.

Sebelum itu pengawasan yang ada pada BI sendiri fokusnya adalah kepada kesehatan penyelenggara lalu diperluas lagi ke ranah perlindungan konsumen.

Ia memberikan pemaparan bahwa penguatan perlindungan konsumen lewat pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh BI untuk memastikan penerapan tujuh prinsip perlindungan konsumen untuk penyelenggara.

Pertama, kesetaraan dan perlakuan yang adil. Kedua, keterbukaan serta transparansi. Ketiga, edukasi serta literasi. Lalu keempat perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Kelima perlindungan asset konsumen kepada penyalahgunaan, lalu keenam perlindungan data dana tau informasi konsumen.

Ketujuh adalah penanganan serta penyelesaian pengaduan yang lebih efektif. Penerapan prindip perlindungan konsumen ini pun terlaksana dengan cara memperhatikan bentuk dari produk dan atau jasa dari penyelenggara.

Ke 7 prinsip ini lalu nantinya akan dikelompokkan jadi 4 area pengawasan mulai dari integritas, transparansi, penanganan pengaduan, serta edukasi.

Hal ini juga sudah diatur di dalam sebuah ketentuan di Peraturan Bank Indonesia atau yang disingkat dengan PBI serta juga di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang juga biasanya disingkat sebagai PADG.

BI Perkuat Sistem Pembayaran dan Layanan Keuangan